BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan memperbolehkan ASN menghadiri kampanye.
Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri kampanye harus mematuhi sejumlah aturan, seperti tidak berpakaian dinas, tidak dalam jam kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, serta tidak berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan.
“ASN ini kan juga punya hak pilih. Makanya tidak ada larangan bagi ASN ikut hadir dalam kampanye, selama aturan tadi dipenuhi,” terang Rusidi Rusdan, Jumat 4 Mei 2018.
Sebagai pemilih, kata Rusidi, ASN tentu punya hak untuk mendengarkan visi misi dari pasangan calon Gubernur Riau untuk menentukan pilihannya. Sehingga, kehadiran ASN di kampanye tidak dilarang.
“Selama aturan tadi dipenuhi, silahkan datang menghadiri kampanye,” ujar Rusidi.
“Yang tidak boleh itu jadi juru kampanye, atau ikut mengajak massa memilih salah satu Paslon,” tutup Rusidi. (bpc2)