BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kadis PUPR Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Rabu 25 April 2018, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Tugu Anti Korupsi.
Bersama terdakwa Dwi Agus Sumarno, juga diadili dua rekanan, yakni Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hendra Fajar Arifin SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada Bulan Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu terdakwa Yuliana mendatangi rumah Dwi Agus Sumarno, untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum Ciptada.
Dwi kemudian menyetujuinya dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya terdakwa Dwi Agus Sumarno memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, agar memberikan proyek tersebut kepada perusahaan Yuliana. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada bawahan Yusrizal.
Kemudian Yusrizal menetapkan dokumen jasa konstruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya Yuliana diberikan proyek RTH Tugu Anti Korupsi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan tentang persaingan usaha.
Kemudian dari paket pekerjaan tersebut, terdakwa Yuliana menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada terdakwa Dwi Agus Sumarno atau sekitar Rp80 juta. Fee ini juga pernah ditanyakan terdakwa Dwi Agus melalui bawahannya.
Sementara dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana mestinya, sehingga terjadi penyimpangan dan menguntungkan orang lain.
Selain menguntungkan terdakwa Dwi Agus sebesar Rp80 juta dari pemberiaan fee proyek, terdakwa Yuliana juga diuntungkan sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.
Perbuatan para terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Dwi Agus Sumarno melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***(bpc17)