BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hariadi, Kepala Dinas Pergubungan Kabupaten Meranti tahun 2014-2015, terdakwa korupsi pembangunan dermaga Desa Sungai Tohor Barat, mengaku bersalah menandatangani surat perintah membayar proyek yang tidak sesuai bestek tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pengakuan ini disampaikan Hariadi, ketika memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus terdakwa, pada sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).
Selain Hariadi, turut dodengar keterangan para terdakwa lainnya, yakni, Basuki Rahman selaku pelaksana di lapangan. PT Tantra, Farijal Jani, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Yudin, selaku Konsultan Pengawas.
Lebih lanjut diungkapkan Hariadi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum, proyek tahun 2015 dengan nilai Rp3,5 miliar tersebut tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya..Â
“Secara kualitas dan kuantitas tidak terpenuhi. Beton harus K220 ternyata tidak terpenuhi. Volume besi juga tidak sesuai dengan kontrak. Sementara dana sudah dicairkan sebesar Rp2,7 miliar atau sekitar 88 persen. Hal ini terjadi karena saat itu dinas sudah mempercayakan kepada konsultan pengawas,” ujarnya.
Dikatakannya, dirinya mengetahui pekerjaan tersebut tidak sesuai bestek, ketika dirinya melakukan sidak ke proyek dermaga tersebut bersama KPA dan PPTK.
“Saat itu saya melihat pengecoran yang dilakukan oleh rekanan tidak menggunakan campuran batu kerikil hanya semen dan pasir saja. Saat itu juga saya minta rekanan berhenti dan pemerja saya suruh pulang,” ujarnya.
Kemudian pada hari berikutnya, terdakwa Hariadi memanggil Wahyudin dan dilakukan pemutusan kontrak, karena pelaksanaan tidak sesuai kontrak. Yudin menerima temuan tersebut.
Dinas kemudian melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, serta melakukan blacklist terhadap perusahaan.
Kerugian dari perhitungan ahli sebesar Rp800 juta.
Akibat perbuatan itu, keempat terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bpc17)