BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pakar perkotaan Mardianto Manan mengatakan bahwasanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ttidaklah perlu direvisi.
Hal ini diterangkannya pasca pertemuan dengan Ditlantas Polda Riau, Rabu 11 April 2018, bertempat Aula RM Puti Buana Pekanbaru dalam acara pembahasan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Mardianto menjelaskan, isu revisi UU 22/2009 ini muncul dikarenakan adanya polemik peraturan pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut. Salah satunya perkembangan teknologi informasi atau TI dalam jasa transportasi. Terlebih sebelumnya juga telah terjadi unjuk rasa pemangku kepentingan, dalam hal ini terkait angkutan umum daring (dalam jaringan)Â Â maupun konvensional.
“Ini tak dapat dihindari dalam jasa transportasi,  perlu ditelaah kesiapan regulasi merespon perkembangan tersebut,†terang Mardianto.
Menanggapi hal tersebut, pria yang aktif mengajar di Universitas Islam Riau (UIR) ini menegaskan persoalan angkutan daring atau online bisa diakomodir hanya dengan Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota ataupun provinsi masing-masing.
“Sebenarnya aturan PP dan Permenhub sudah cukup dalam mengakodir keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Mungkin perlu melakukan penambahan pada PP 74 tahun 2014, dimana perlu ditambahkan sepeda motor sebagai angkutan umum saja,†jelasnya.
Pria asli Pangean ini juga menjelaskan, sebenarnya tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya sepeda roda dua sebagai angkutan umum.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22/2009, hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum,†pungkasnya.
Seperti yang diketahui, selain dihadiri oleh perwakilan Ditlantas Polda Riau, pertemuan permintaan usulan revisi UU Nomor 22/2009 tersebut, turut pula dihadiri oleh Rektor UIR Syafrinaldi serta pakar transportasi Sugeng. (bpc9)