BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lakukan percobaan pembunuhan dengan menggorok leher pelangganya menggunakan pisau, seorang tukang pijat di Pekanbaru berinisial JU (26) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa mengatakan bahwa tersangka dikenai pasal mengenai percobaan pembunuhan, penganiayaan dan juga pencurian.
“Pasal yang kita terapkan adalah pasal 338 Jo 53 atau 351 ayat 2 atau 365 KUHPidana. Yakni tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Pasal tersebut diterapkan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta pengakuan dari tersangka.
“Pasal tersebut diterapkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, juga adanya pengakuan dari tersangka, serta penemuan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka menghabisi pelanggannya dipicu karena kesal akibat korban tidak memberikan bayaran yang sesuai dengan perjanjian setelah memakai jasa pijat tersangka.
Baca juga:Â Upah Tak Sesuai Perjanjian, Tukang Pijat Online Habisi Pelanggannya
Tersangka saat ini telah diamankan oleh Polsek Sukajadi guna menjalani proses hhukum lebih lanjut. Sementara korban yang sempat mengalami luka berat d bagian leher akibat digorok oleh tersangka, kondisinya sudah mulai membaik.
“Kondisi korban sudah mulai membaik, saat ini sudah dibawa pulang dari rumah sakit, dan menjalani berobat jalan,” ujarnya. (bpc11)
Â