BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KI Riau, Zufra Irwan mengatakan tidak bisa gegabah dalam memutuskan sidang sengketa informasi draft RTRW antara Jikalahari dan DPRD Riau.
“Kenapa kita tidak mau gegabah, karena pihak termohon (DPRD Riau) bersikukuh mengatakan itu (draft RTRW) adalah informasi yang dikecualikan. Kita ingin buktikan apakah benar draft tersebut benar dikecualikan. Untuk itu, kita minta draft RTRW tersebut,” terang Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan saat ditemui bertuahpos.com, Rabu 4 April 2018.
Baca:Â 2 Poin Ini Penting Untuk KI Riau, Setelah Belajar dari Kasus Sengketa Jikalahari vs DPRD
Ini Kata Direktur LBH Pekanbaru Soal Sengketa Jikalahari vs DPRD Riau
“Tapi kemudian, sesuai hari yang ditentukan, draft tersebut tidak diserahkan oleh pihak DPRD Riau. Nah, artinya pihak DPRD Riau tidak kooperatif. Dokumen tersebut hanya dibawa pada saat persidangan. Dan tidak bisa ditinggal. Bagaimana majelis hakim KI Riau mempelajarinya, apakah draft tersebut benar informasi dikecualikan atau tidak,” tambahnya.
Dikatakan Zufra, tidak ada penundaan keputusan sengketa ini oleh KI Riau. Dikatakannya, KI Riau telah memberikan 1 hari kesempatan kepada DPRD Riau untuk membuktikan apakah dokumen tersebut memang benar dikecualikan. Ketika DPRD Riau tidak bisa membuktikannya, maka langsung diputuskan kalau dokumen draft RTRW tersebut adalah informasi terbuka.
Baca:Â Sengketa Draft RTRW Jikalahari vs DPRD Riau, Ini Keputusan KI Riau
“Dan, tadi pagi telah kita putuskan kalau itu informasi terbuka dan harus dibuka untuk publik. Kalau Jikalahari ingin mendapatkannya, silahkan mengajukan surat kembali kepada DPRD Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jikalahari dan DPRD Riau sempat silang sengketa terkait draft RTRW Riau. DPRD Riau sempat menyatakan kalau itu infromasi tertutup yang dikecualikan, sehingga tidak bisa dibuka ke publik. (bpc2)