BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau melihat bahwa kasus sengketa informasi antara Jikalahari versus DPRD Riau membuktikan betapa sakitnya bagi masyarakat untuk memperoleh dari satu instansi, walaupun semua informasi itu bersifat terbuka dan wajib untuk diketahui masyarakat.
Berangkat dari kasus sengketa informasi draf Ranperda RTRW Riau yang digugat Jikalahari terhadap DPRD Riau, hingga membuat kasus ini harus diselesaikan ditingkatkan majelis kehakiman KI Riau. Hal ini sudah cukup untuk menguatkan bahwa keterbukaan informasi publik di Riau butuh penjelasan dari semua pihak yang ada di sekitarnya.
Tim peneliti FITRA Riau, Triono Hadi mengatakan ada 2 poin penting yang harus menjadi catata KI Riau. Poin pertama yang perlu dipertegas oleh majelis bahwa penafsiran pengusaan dan pendokumentasian informasi publik sendiri, mana informasi yang layak untuk diketahui dan mana informasi yang tidak patut untuk dipaparkan ke publik.
Kedua, tata tertib dan proses persidangan agar tidak terkesan berulang-ulang. “Ini menjadi catatan untuk penguatan kelembagaan KI Riau ke depan khusunya dalam menyelesaikan sengketa informasi,†kata Triono Hadi.
Baca:Â Ini Kata Direktur LBH Pekanbaru Soal Sengketa Jikalahari vs DPRD Riau
Sementara itu, salah satu Komisioner KI Riau Jhoni S. Mundung dalam pandangan pribadinya menyatakan bahwa informasi draf RTRWP merupakan informasi terbuka. Namun Komisi Informasi Provinsi Riau tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara, agar tidak menimbulkan persoalan setelahnya.
“Jangan sampai setelah diputusakan justru terdapat undang-undang yang dilanggar dan menimbulkan persoalan,” katanya. (bpc3)