BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau berhasil ungkap pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan mengenaskan di Meranti. Tersangka yang merupakan suami korban ternyata residivis.Â
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Riau, Selasa 3 April 2018.Â
AKBP Hadi mengatakan bahwa pada tahun 2016, tersangka juga sempat menjadi tersangka kasus kriminal.Â
“Tersangka merupakan residivis. Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah melakukan aksi jambret,” ujar Hadi.
Baca:Â Polda Ungkap Pembunuhan Wanita di Meranti, Ternyata Karena Cemburu
Masih dikatakan Direskrimum Polda Riau, akibat perbuatan jambret yang dilakukannya pada tahun 2016, tersangka sempat menjalani hukuman selama lebih dari satu tahun penjara.Â
“Saat itu yang bersangkutan divonis satu tahun delapan bulan,” ujarnya.Â
Seperi diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan suami korban sengaja melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena dipicu rasa cemburu. Tersangka diamankan saat sedang berada di Jakarta Utara. (bpc11)