BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah merencanakan akan mengatur harga ayam dan telur di tingkat peternak. Harga yang ditetapkan adalah harga batas atas dan harga batas bawah dari ayam (live bird) dan telur di tingkat peternak.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widyanti mengungkapkan jika pihaknya telah menghitung harga batas atas dan batas bawah ayam dan telur ini. Untuk ayam hidup dan telur perkilonya ditetapka harga batas adalah Rp19.000, sedangkan harga batas bawah adalah Rp17.500.
“Sudah disepakati bersama, itu untuk harga di tingkat peternak. Nanti kita buat aturan resminya,” pungkas Tjahja, sebagaimana disadur dari kumparan.com.
Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita mengatakan penetapan harga ini dalah untuk pengendalian harga dan juga untuk membantu peternak saat stok berlebih.
“Agar semua pihak tidak ada yang dirugikan ketika stoknya berlebih,” terang Enggar. (bpc2)