BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kota Bogor membuat gebrakan dengan melarang penjual memajang rokok di etalase.
 Ini artinya pedagang masih diperbolehkan menjual rokok, namun rokoknya ada di tempat tertutup, tidak dipajang secara bebas.
“Jadi, konsepnya adalah, para pedagang ini masih menjual rokok, namun tidak dipajang, cuma ada tulisan bahwa mereka menjual rokok,” jelas Plt Walikota Usmar Hariman, Rabu 28 Maret 2018 sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Selain mengatur para pedagang untuk tidak memajang rokoknya, Kota Bogor juga membuat aturan di mana pembeli rokok nantinya harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini untuk mencegah agar rokok tidak sampai ke anak-anak.
“Ya, kita buat aturan ini, agar rokok ini tidak menyentuh usia muda. Makanya, kalau mau membeli rokok, harus menunjukkan KTP dulu,” tambah Usmar.
Saat ini, peraturan Kota Bogor tentang rokok tersebut sedang dievaluasi. Jika evaluasi selesai, aturan tersebut akan segera disahkan.
Lalu, apakah Riau perlu meniru kebijakan Kota Bogor ini? (bpc2)