BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau disidangkan Jikalahari di Komisi Informasi Riau. Pasalnya, DPRD Riau dianggap tidak terbuka untuk informasi Ranperda RTRW Riau.
Staf Kampanye dan Advokasi  Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo mengatakan informasi tentang Ranperda RTRW Riau bukanlah informasi yang bersifat dikecualikan, dan bisa dibuka untuk publik.
“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh pihak DPRD Riau mengada-ada dan tidak berdasar peraturan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,†kata Okto kepada bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018.
Dilanjutkan Okto, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah pasal 4 meyebutkan Pemerintah Daerah mensosialisasikan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Artinya draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dokumen pendukungnya adalah data yang terbuka, bahkan tidak harus diminta melainkan proaktif untuk menyampaikan melalui media–media yang mudah diakses oleh masyarakat,†tambah Okto.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kaharuddin dalam suatu wawancara dengan bertuahpos.com menyebutkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan informasi yang masih bersifat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dikatakan Kaharuddin, pihaknya khawatir akan terjadi salah tafsir karena Ranperda tersebut sifatnya masih rancangan.
“Jadi, bukannnya kami tidak terbuka, namun lebih agar tidak terjadi salah tafsir,” kata Kaharuddin. (bpc2)