BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekolah dilarang untuk memungut uang sekolah. Meskipun namanya lain, apakah itu iuran atau nama lainnya, pungutan tersebut tetap dilarang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Muhammad Aidil saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
“Presiden kan sudah bilang wajib belajar 12 tahun. Kalau wajib belajar kan berarti tidak bayar. Nah, inikan akal-akalan (pungutan biaya di sekolah). Cari! kalau ada bukti pungli, saya laporkan ke KPK,” kata Aidil kepada bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018.
Ditambahkan Aidil, segala bentuk uang pungutan itu sangat dilarang. Dia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar, dengan jelas menyebutkan segala jenis pungli tidak dapat dibenarkan.
“Contoh di Banten. Begitu ada yang namanya pungutan komite, kepala sekolahnya langsung dipecat,” katanya.
Baca: Tak Lagi 15 Persen Dana BOS, Gaji Guru Komite akan Disesuaikan Jumlah Murid
Sementara itu, Ketua Komisi V, Aherson mengatakan untuk menggaji guru komite, sekolah akan menggunakan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran dana BOS ini akan diatur hingga melebihi 15 persen, karena sebelumnya hanya boleh 15 persen.
“Kalau 15 persen dari dana BOS, berapalah gaji guru komite tu. Iya kalau jumlah muridnya banyak. Kalau jumlah muridnya sedikit, berapalah guru komite ini gajinya,” terang Aherson kepada bertuahpos.com, Rabu 21 Maret 2018.
Untuk diketahui, setiap sekolah menerima besaran dana BOS sesuai dengan jumlah murid yang ada dalam sekolah tersebut. Jenjang SD, untuk setiap murid akan menerima Rp800 ribu per tahun. Sementara SMP Rp 1 juta per murid per tahun. Dan tingkat SMA Rp 1,4 juta per murid per tahun.
“Nah, karena itu nanti akan bervariasi. Yang murid sedikit, kategori gajinya sekian persen. Yang muridnya banyak, kategori gajinya sekian persen. Dan sudah dibicarakan dengan Dinas Pendidikan, mereka pada prinsipnya setuju,” kata Aherson. (bpc2)
Â