BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, ZN alias BN diamankan Polsek Bangkinang Barat.Â
ZN merupakan tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap gadis berusia 12 tahun yang merupakan anak tiri tersangka, Sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya).Â
Dari keterangan tersangka, dia mengaku bahwa telah mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak lima kali.Â
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak lima kali yang dilakukan di rumahnya sendiri,” Ujar Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono, Selasa 20 Maret 2018.Â
Perbuatan tersangka baru diketahui setelah pelapor, yang merupakan nenek korban diberitahu oleh kerabatnya, bahwa korban telah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Saat ditanya, korban pun mengatakan bahwa dia telah dicabuli oleh ayah tirinya. Korban mengatakan bahwa beberapa anggota tubuhnya telah dipegang dan dicium oleh tersangka,” ungkap Kapolsek.Â
Karena tidak terima cucunya diperlakukan demikian, nenek korban pun melaporkannya kepada Polsek Bangkinang Barat.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 malam tadi, Senin 19 Maret 2018. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Sipungguk,” ujarnya.Â
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangkinang Barat guna proses hukum lebih lanjut. (bpc11)