BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 34,2 juta nomor kartu prabayar telah diblokir setelah melewati masa tenggang masa registrasi.Â
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah nomor tersebut tidak diregistrasikan dengan divalidasi oleh nomor KTP dan KK. Dari 34,2 juta nomor kartu prabayar tersebut, 13 juta diantaranya berasal dari operator Telkomsel, 11,6 juta unit dari Indosat Ooredoo, dan 9,6 juta dari XL.
Masa tenggang registrasi diberikan selambatnya 28 Februari 2018 yang lalu. Saat ini, tahapan pemblokiran ada di pemutusan layanan panggilan dan SMS masuk.
Meski demikian, Menteri Kominfo RI, Rudiantara memastikan pelanggan masih bisa membuka blokir tersebut jika segera melakukan registrasi ke nomor 4444.
“Jika registrasi, nomor tersebut masih bisa digunakan,” kata Rudiantara, Senin 19 Maret 2018, dilansir detik.com.
Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran total akan dilakukan pada Mei 2018, di saat pihaknya telah mempunyai data lengkap jumlah nomor kartu prabayar yang belum registrasi. “Jika sudah lengkap, baru kita blokir,” pungkasnya. (bpc2)