BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau serahkan dua orang tersangka korupsi di Dinas Kehutanan Kampar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 13 Maret 2018.Â
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kirminal Khusus Polda Riau, Kombespol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di kantornya yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Selasa 13 Maret 2018.Â
“Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti terhadap kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kampar,” katanya.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.Â
“Keduanya sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kewajiban kami sebagai penyidik selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ungkapnya.Â
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, berinisial MS dan Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar berinisial DG.Â
“Tindak pidananya adalah korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar dengan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp6.331.100.000 dan DPPA SKPD tahun 2015 sebesar RP2.808.185.000,” ungkapnya.Â
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP pada 5 Oktober 2017 lalu, terhitung kerugian negara adalah sebesar  Rp3.684.921.846. (bpc11)