BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah sempat beredar sebelumnya tentang paparan jadi Presiden Jokowi Rp 533.422.694 dan Wakil Presiden Sebesar Rp 368.948.462, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut data tentang usulan itu tidak valid.
Itu diketahui setelah Askolani mengkonfirmasi langsung ke beberapa orang deputi di Kementerian Pemberdayaguanaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Data itu tak valid, setelah saya konfirmasi ke beberapa orang Deputi di Kementerian PAN RB,” katanya, seperti dilansir dari tempo.co
Dia menambahkan tak ada ada perubahan struktur soal penggajian pejabat negara selain kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Saat ini, Askolani mengatakan Kementerian Keuangan bersama Kemen PAN RB pun sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal tersebut.
“Dalam RPP tersebut hanya mengatur kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan di tahun 2018, seperti yang telah ditetapkan di APBN 2018 dan tidak banyak perubahan dari kebijakan di tahun 2017,” tutur dia. (bpc3)