Untuk itu Anggota Komisi IV Sigit Yuwono, Sabtu (09/08/2014) mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru perlu lebih tegas dalam menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber daya Air dan sumur resapan sebagai salah satu mengatasi permasalahan banjir.
Selama ini ia menilai perda tersebut tidak berjalan secara maksimal. Sehingga banyak bangunan berdiri tanpa berpatokan perda tersebut. “Pemerintah tidak juga memberikan sanksi padahal sudah ada perda yang mengaturnya. Harusnya Perda tersebut dibuat untuk dijalankan,” ungkap Sigit, Sabtu, (8/8/2014).
“Jadi, selain membangun drainase, penegakan perda ini juga dapat mengatasi persoalan banjir di Kota Pekanbaru yang menjadi langganan tiap tahunnya,” tambah Politisi Demokrat ini.
Meskipun tak dipungkiri jika bahwa sumur resapan memiliki fungsi untuk sebagai penampungan air sementara sehingga tidak sepenuhnya mengurangi banjir.(iqbal)