BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali menahan tiga tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi. Dengan penahanan kali ini, sudah enam dari tersangka yang ditahan dalam perkara ini.
Tiga orang yang ditahan kali ini yakni Raymond, Konsultan Pengawas, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Tenaga Ahli CV Panca Mandiri Konsultan, AA dan Kusno, Direktur PT Riau Bumi Lestari, yang meminjamkan bendera kepada tersangka Juliana C Baskoro (sudah ditahan).
Pantauan di lapangan, ketiganya ditahan setelah lebih dulu diperiksa kesehatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketiga tersangka dengan memakai rompi tahanan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, di sela-sela penahanan, Senin (5/3/2018), mengatakan, ketiganya dijerat sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. ***(bpc17)