BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait sistem Multi level marketing dalam sebuah bisnis, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Doktor Akbarizan menyebutkan empat Indikator.Â
“Multi level marketing yang baik itu tidak boleh melanggar empat perinsip, pertama tidak mengadung unsur gharar atau tipu daya, tidak mendzolimi orang lain, tidak ada paksaan dan tidak ada unsur riba,”ujarnya. Kamis, 1 Maret 2018.Â
Dalam hal ini, gharar tipu daya yang dimaksud ialah menipu orang dengan alih-alih memberi janji.Â
Sedangkan unsur dzolim ialah membuat orang menderita bahkan membahayakan orang lain saat melakukan transaksi. Lantas dalam unsur tidak ada paksaan yakni dalam jual beli suka sama suka, dan boleh memilih dan yang terakhir, transaksi yang dilakukan dalam jual beli tidak mengandung unsur riba.Â
“Kalau ada salah satu dari keempat unsur tersebut, misalnya ada unsur mendzololimi, itu termasuk karakter transaksi yang dilarang dalam islam. Jadi empat kategori tersebutlah sebagai tolak ukur nya,”kata dr Akbarizan.Â
Lantas, dalam perputaran uang yang dilakukan dalam memberangkatkan calon jama’ah misalnya, itu diperbolehkan karena masuk dalam kategori bonus. Dengan memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan menjadi sangat positif, jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pihak perusahaan.
“Jika tidak ada yang terdzolimi, tidak ada paksaan, tidak ada unsur riba dan tidak ada tipu daya, MLM boleh saja, misalnya mencari orang untuk bergabung umroh mendapatkan voucher satu, tapi harus dengan syarat mencari orang lagi sehingga dia bisa memberangkatkan dirinya, kalau tidak bisa mencari tidak masalah, kalau itu tidak apa-apa, itu kan hanya bonus saja, namun saat ini kerap terjadi kasus travel tutup atau mengalami kerugian bahkan dilaporkan ke polisi itu lantaran uangnya dipake ke hal yang lain, makannya terjadilah penipuan jama’ah umroh,”tukasnya. (bpc8)Â