BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai tanggal 1 Mei 2018, Kominfo akan memblokir total seluruh aktivitas kartu prabayar Anda, jika belum juga melakukan registrasi.
Hal ini diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra, Rabu 1 Maret 2018.
Kepada bertuahpos.com, Eka menerangkan secara rinci tahapan pemblokiran yang akan dilakukan kepada pelanggan kartu prabayar yang belum melakukan registrasi.
“Blokir total mulai tanggal 1 Mei 2018. Blokir panggilan masuk dan sms mulai tanggal 1 April 2018, namun internet masih bisa digunakan. Blokir panggilan keluar mulai tanggal 1 Maret 2018. Namun sms, panggilan masuk, dan internet masih bisa digunakan,” jelas Eka.
Eka juga menerangkan, pendaftaran kartu prabayar harus dilakukan oleh pengguna kartu prabayar. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 15 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Dalam siaran pers Nomor 187/Hm/kominfo/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 lalu juga telah disebutkan,” tutur Eka.
Selain itu, Eka juga menegaskan kepada pelanggan pengguna kartu prabayar agar bisa melakukan registrasi sebelum tanggal 1 Mei 2018 jika tidak ingin diblokir total.
“Setelah diblokir pertanggal 1 Maret 2018, apa masih bisa diurus lagi dengan nomor yang sama? Masih bisa, namun jika itu dilakukan sebelum 1 Mei 2018,” ujarnya.
Eka menambahkan, apabila melakukan registrasi, isilah data diri sesuai data diri sebenarnya.
“Kami juga mengimbau agar menggunakan data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar, karena pemalsuan data akan berkonsekwensi hukum. NIK bisa dilihat di KK atau KTP, yang tidak ada KTP coba cek NIK di KK. Semua warga yang sudah terdaftar dalam KK pasti ada NIK, sekalipun seorang bayi,” sebutnya.
Terakhir, Eka turut mengimbau agar masyarakat Kota Pekanbaru khususnya, agar menghindari pemblokiran kartu prabayarnya dengan melakukan registrasi paling lambat hari ini.
“Kalau bisa hari ini biar besok pagi bisa nelpon keluar,” pungkas Eka. (bpc9)