BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ASITA Riau ingin kebijakan pemerintah tentang tarif dana perjalanan umrah sebesar Rp22 juta itu diberlakukan tahun depan, minimal pasca musim haji nanti.
Ketua ASITA Riau Dede Firmansyah mengatakan itu saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis 1 Maret 2018. Dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan itu mengingat pengusaha biro perjalanan umrah sudah menyusun rencana bisnis sebelumnya.
“Kalau ini diberlakukan, tentu terganggu rencana bisnis mereka. Sementara sudah ada banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk berangkat umrah. Dan tidak mungkin tambahan biaya itu harus dibebankan lagi ke masyarakat,” katanya.
Dalam situasi seperti ini, Dede berkata, pihak pengusaha tour and travel hanya bisa ambil keuntungan sedikit karena sejak awal batas minimal diwacanakan pemerintah hanya Rp20 juta.
“Ini kan juga masih baru. Kalau bisa tahun depan. Minimal setelah musim haji nanti. Perjalanan umrah ini sudah masuk dalam rencana bisnis sejak jauh-jauh hari. Ya kasian saja pengusaha travel, menurut saya, kalau itu diberlakukan saat ini,” sambungnya.
Menteri Agama, Lukman Hakim sampai saat ini masih belum menandatangani aturan resmi mengenai biaya umrah minimal Rp22 juta. Kepala Seksi Informasi Haji Kemenag Riau, Asril mengatakan pihaknya masih menunggu turunnya aturan tersebut.
Baca: Kasus Penipuan Travel Umrah, ASITA Riau Janji Awasi Member
“Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang biaya umrah minimal Rp22 juta belum keluar. Kami masih menunggu aturan tersebut ditandatangani Menteri Agama,” terang Asril kepada bertuahpos.com, Kamis 1 Maret 2018.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya minimal perjalanan umrah Rp22 juta. Dari estimasi biaya itu, lanjut Asril, Rp11 juta dihabiskan untuk tiket pesawat terbang. Selebihnya adalah untuk biaya penginapan, konsumsi dan biaya lainnya.
“Sekitar Rp11 juta, itu adalah untuk biaya tiket pesawat terbang saja. Belum untuk biaya hotel, konsumsi, transportasi selama disana. Jadi, Kemenag tetapkan harga minimalnya adalah Rp 22 juta,” tambah Asril. (bpc3)