BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa Andi Rachman melantik kepala sekolah SMA beberapa waktu lalu, sudah dapat izin dari Kemendagri.
Dilakukannya pelantikan itu disinyalir bahwa Andi Rachman sebagai calon petahanan melakukan pelanggaran Undang-Undang, Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah daerah pengganti pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati menjadi UU, yang dilakukan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 4 melakukan mutasi kepala sekolah SMA/SMK dan SLB di lingkup Pemprov Riau.
“Jadi pelantikan itu sudah mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri,” kata Ikhwan Ridwan.
Jika mengikuti pada peraturan di atas, memang gubernur, bupati dan walikota dilarang melantik atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Namun dalam aturan itu ada pengecualiannya, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya pasangan LE-Hardianto melaporkan dugaan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang itu terhadap 3 Paslon sekaligus karena telah melakukan mutasi.
Baca:
Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar Terancam Dibatalkan Sebagai Calon Gubri
Ini alasan LE Laporkan 3 Paslon Lain ke Bawaslu
Ikhwan Ridwan berkata surat izin pelantikan kepala sekolah tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Surat itu diberikan sebagai bentuk kepatuhan Pemprov Riau dalam menjalankan aturan.
Untuk diketahui, Bupati Siak, H Syamsuar yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 1 melakukan mutasi 181 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Siak pada 9 Februari 2018. Sedangkan Walikota Pekanbaru, H Firdaus melakukan mutasi 11 pejabat eselon dan mencopot 4 pejabat Pemko Pekanbaru, dan melakukan mutasi 112 kepala sekolah pada 23 Januari 2018, serta melakukan mutasi 228 pejabat eselon Pemko Pekanbaru 3 Januari 2018. Kemudian Andi Rachman melakukan pelantikan terhadap kepala sekolah setingkat SMA dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan paslon. (bpc3)