BERTUAHPOS.COM (BPC), Pekanbaru – Enam orang staf di Bidang Pajak Dispenda Riau, mengakui pernah melakukan perjalanan dinas fiktif tahun 2015 hingga tahun 2016.
Â
Hal ini terungkap pada sidang perkara korupsi di Dispenda Riau, dengan terdakwa Deyu, mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/2/2018).
Â
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan staf di Bidang Pajak, Dispenda Riau tahun 2015-2016. Saksi tersebut yakni di antaranya, Asni Astuti, Kamariah, Said Rasmia, Novita Susilawati, Tengku Indrawati dan Iid.
Â
Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, lima orang saksi mengakui pernah menandatangani dan mencairkan dana perjalanan fiktif. Sementara saksi Tengku mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas fiktif. “Yang ada hanya saya melakukan perjalanan dinas selama dua hari satu malam, namun SPPD nya dibuat tiga hari,” ujar Tengku.
Â
Saksi lainnya juga mengakui selain melakukan perjalanan dinas fiktif juga pernah melaksanakan perjalanan yang tidak sesuai SPPD nya. Di antaranya perjalanan dinas dilakukan satu hari, namun SPPD dibayarkan selama tiga hari.
Â
Para saksi mengakui dokumen disiapkan oleh PPTK dan pencairan dilakukan ada yang melalui bendahara bidang, yakni Deci, ada juga melalui PPTK.
Â
Para saksi juga mengaku tidak mengetahui hubungan SPPD fiktif yang para saksi lakukan dengan perkara yabg saat ini menjerat terdakwa Deyu. Karena dokumen dan pencairan SPPD dilajukannpara saksi pada PPTK dan bendahara bidang, bukan dengan Kasubag Keuangan yang saat itu dijabat Deyu.***(bpc17)