BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selain eksekusi, penyelesaian kasus kebun sawit milik PTPN V di Kampar alami jalan buntu.
Pihak PTPN V sendiri mengharapkan solusi lain dari pemerintah. Alasannya, negara akan rugi Rp 1 triliun lebih jika eksekusi ini tetap dilakukan.
“Kami mengakui, kalau putusan eksekusi ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, kami ingin menyelamatkan aset negara, karena nilainya ini lebih dari Rp 1 triliun,” terang Kuasa Hukum PTPN V, Sadino, Jumat (9/2/2018).
Sadino mengatakan bahwa lahan yang digugat oleh LSM Riau Madani bukan lagi berada di kawasan hutan, namun ada di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Lahan yang ada di Kampar itu bukan lagi masuk dalam kawasan hutan. 2.250 ha dari 2.823 ha lahan tersebut sudah masuk dalam kawasan (APL),” katanya.
“Kalau sudah APL, bukan lagi Hutan Tanam Industri (HTI) lagi. Jadi, sudah bukan fungsi hutan lagi,” tambahnya.
Baca:
LSM Riau Madani Bantah Dibekingi untuk Gugat PTPN V
PTPN V Tuding Ada Beking di Belakang LSM Riau Madani
Sadino mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Kementerian Agragria dan Tata Ruang, serta BPN agar memberikan solusi lain atas eksekusi lahan ini.
Sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani.Â
Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)