BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN), boleh mendampingi suami atau istri saat Pilkada, asalkan yang bersangkutan sudah cuti. Aturan ini telah dikeluarkan oleh Men-PANRB Asman Abnur dalam surat edarannya.
Â
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, juga membenarkan hal demikian. Suami atau istri boleh mendampingi asal surat cuti diluar tanggungan negara sudah dikantongi.
Â
Selama cuti berlangsung ASN tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Selama cuti itu ASN bersangkutan tidak digaji dan tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara lainnya, seperti mobil dinas dan keperluan dinas lainnya.
Â
“Jadi dia cuti tanpa gaji dan tunjangan sebagai ASN. Termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas maupun rumah dinas,” paparnya.
Â
Di Riau sendiri, lanjut Ikhwan, ada satu ASN yang mendampingi suami calon kepala daerah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Yakni Zulaikha Wardan mendampingi suaminya HM Wardan yang mencalonkan diri sebagai Bupati Inhil. Diketahui Zulaikha adalah ASN dan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.(bpc3)