BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polresta Pekanbaru belum periksa Klinik Tsabita yang dilaporkan karena tak terima pasien bayi.
Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan kepada bertuahpos.com, Jumat (2/2/2018).
“Untuk pihak klinik belum kita panggil dan belum kita lakukan pemeriksaan.” ujarnya.
Iptu Polius mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan tindakan penolakan yang dilakukan oleh Klinik Tsabita beberapa waktu lalu.
“Saat ini baru pemeriksaan saksi, orang tua bayi dan beberapa saksi lainya. baru tahap penyidikan pemeriksaan saksi. untuk pihak klinik itu menyusul,” ungkapnya.
Apabila terbukti Klinik Tsabita melakukan kesalahan, Iptu Polius mengatakan nantinya akan diberlakukan undang-undang (UU) tentang perlindungan anak.
“Polresta tetap melakukan penyidikan kasus tersebut. Akan diberlakukan UU Perlindungan anak dan juga UU kesehatan nantinya. bagaimana kewajiban dari klinik tersebut menyelamatkan nyawa manusia,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Klinik Tsabita yang berada di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dilaporkan karena menolak pasien bayi yang sedang sakit. (bpc11)
Â
Â