BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menuding Menteri LKH, Siti Nurbaya telah mendapatkan laporan yang menyesatkan dari bawahannya terkait RTRW Riau.
Karena itu, Menteri Siti sampai sekarang belum juga mengesahkan RTRW Riau dengan alasan belum memiliki KLHS.
“Saya kira, terkait RTRW Riau ini, pembisik Menteri Siti ini salah. Apakah itu NGO, eselonnya, salah menyampaikan itu,” ujar Suhardiman saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2018).
Menurut Suhardiman, RTRW Riau yang dianggap belum dilengkapi Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) bukanlah urusan KLHK. Dia menyebutkan bahwa KLHS adalah suatu bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), yang tidak mungkin menyalahi Perda RTRW itu sendiri.
Suhardiman juga mempertanyakan alasan adanya orang dari KLHK yang masuk dalam tim penyusun KLHS RTRW Riau.
“KLHS itu Pergub. Lalu, ada urusan apa Menteri Siti memasukkan orangnya, yang dari IPB itu masuk di tim KLHS Pemprov Riau? Riau punya banyak Doktor yang tidak kalah dari orang-orang IPB itu. Lalu, kenapa harus mereka yang masuk,” pungkasnya.
Baca:Â RTRW Riau Tak Kunjung Disetujui, Senin Depan Menteri Siti Dilaporkan ke Ombudsman RI
“Sekali lagi, KLHS itu hanya Pergub, dan Pergub tidak mungkin menyalahi Perda RTRW,” tegas Suhardiman.
Suhardiman mengklaim bahwa ekonomi Riau menjadi terhambat akibat lambannya pengesahan RTRW ini. Semua perizinan yang berbasiskan tata ruang tidak bisa dikeluarkan.
“Ada 200 lebih, baik perizinan baru atau perpanjangan yang saat ini tertahan. Izin galian tipe C misalnya, yang menambang pasir dan batu itu. Sekarang, itu ilegal semua itu. Apakah orang tidak butuh pasir dan batu? Nah, Menteri Siti harusnya melihat hal ini,” tutupnya. (bpc2)