BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa netralitas ASN tidak hanya pada masa kampanye, tapi juga sebelum dan sesudahnya.
Rusidi juga menepis tudingan sejumlah pihak yang mengatakan Bawaslu Riau melangkah terlalu jauh dalam menindak ASN, sementara tahapan kampanye belum dimulai.
“Undang-undang Pilkada memang menyebutkan bahwa melarang ASN ikut kegiatan kampanye salah satu partai atau pasangan calon. Itu betul. Dan itu yang jadi alasan sejumlah pihak, mengatakan kalau saat ini belum masuk tahapan kampanye Pilgub,” ujar Rusidi, Kamis (1/2/2018).
“Namun, menurut Undang-undang disiplin ASN, diantaranya Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk melakukan tindakan memihak salah satu calon. Jadi, ini masalah netralitas dan disiplin pegawai,” tambahnya.
Dilanjutkan Rusidi, pihaknya juga bukan pemberi sanksi kepada ASN yang diketahui tidak netral. Bawaslu Riau menurut Rusidi akan memberikan rekomendasi kepada KASN, Kemendagri, ataupun BKN.
“Nanti, instansi itu yang akan memberikan sanksinya. Kita tidak punya wewenang untuk itu (memberikan sanksi),” kata dia.
Rusidi juga mengimbau ASN agar tidak mencoba-coba untuk masuk dalam ranah politik praktis. Dia mengungkapkan bahwa jika memang ASN ikut terlibat dalam politik, maka hukumannnya bisa diberhentikan secara tidak hormat (dipecat). (bpc2)