BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa tenaga honorer juga dilarang keras untuk berpolitik.
Menurut Rusidi, selama ini pemahaman yang berkembang, hanya Aparatur Sipik Negara (ASN) yang dilarang menyentuh politik. Padahal, semua yang digaji oleh negara, apakah itu melalui APBD atau APBN, seperti tenaga honorer, juga dilarang berpolik.
Hal itu ditegaskan Rusidi Rusdan pada Selasa, (30/1/2018) di Pekanbaru.
“Harusnya, kalau menerima uang dari negara, bekerja untuk negara, bukan bekerja untuk pihak tertentu,” ujar Rusidi.
“Sekalipun dia digaji Pemko, ya bekerja untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan Pemko. Kita akan panggil jika ada pegawai yang digaji Pemko (honorer/THL) jika dia berpihak kepada salah satu pasangan calon atau partai,” tambah Rusidi.
Rusidi juga mengingatkan semua pihak yang berstatus sebagai aparat negara, untuk selalu menjaga netralitasnya, apalagi saat ini merupakan tahun politik. Dia mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau jika ada aparatur negara bertindak nakal, dengan berpihak ke pasangan calon atau partai politik tertentu.
“Ini tentu menjadi perhatian kita. Kita sudah berkali-kali mengingatkan, jangan sampai ada aparatur negara yang berpolitik,” pesannya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan mengatakan imbauan Bawaslu Riau tersebut seharusnya peringatan dini (early warning) menjadi para ASN dan tenaga honorer untuk tidak mendekati politik.
“Contoh pemanggilan ASN oleh Bawaslu karena tidak netral dan terlibat politik praktis sudah banyak. Ini seharusnya menjadi semacam early warning bagi ASN lain agar tidak mencoba-coba terlibat politik,” pungkas Saiman. (bpc2)