BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Aksi yang dilaukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pekanbaru di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau akhirnya selesai. Hal ini terjadi setelah pihak Kejati memberikan jawabannya.
Â
Mahasiswa yang dipersilahkan masuk ke dalam kantor Kejati Riau untuk melakukan audiensi mengtakan bahwa Kejati Riau berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam waktu 60 hari.
Â
“Kejati menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu 60 hari,” kata salah satu utusan massa setelah melakukan audiensi.
Â
Massa mengatakan akan tetap mengawal kasus korupsi RTH tersebut, yang merupakan poin utama tuntutan aksi.
Â
“Apabila tidak selesai dalam 60 hari, maka diperpanjang hingga 30 hari lagi. Intinya kawan-kawan, kita akan tetap mengawal kasus RTH ini dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Â
“Kita tetap konsisten, kita tidak perlu takut, kita tetap berdiri pada yang benar,” pungkasnya.
Â
Setelah mendapatkan jawaban dari Kejati Riau tersebut, massa pun membubarkan diri. Setelah aksi unjuk rasa tersebut selesai, lalu lintas terpantau kembali normal. (mg3)Â