BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau Syaripuddin mengatakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperkuat untuk membantu pelaksanaan dana desa.Â
Syaripuddin mengatakan BPD punya peran sama untuk membantu kepala desa menjalankan program pembangunan desa. Langkah memperkuat peran BPD karena lembaga ini dianggap sebagai parlemennya desa.Â
“Ke depan antara BPD dan kepala desa ini tidak ada jarak. Dengan demikian keduanya harus mempu bekerjasama dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” katanya Kamis (28/12/2017) di Pekanbaru.Â
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
“Apalagi sumber dana BPD ini diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena secara aturan memang BPD tidak disebutkan, tidak seperti RT/RW yang memang menerima intensif dari pemerintah daerah setempat,” ujarnya.Â
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga (RT), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. (bpc3)