BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-Â Public service atau tempat-tempat umum seharusnya wajib memiliki tempat bermain untuk anak-anak.
Yanwar Arief, seorang psikolog dan juga Ketua Divisi Pelayanan P2TP2A Provinsi Riau, Jumat (22/12/2017), menjelaskan anak-anak sebenarnya memiliki haknya untuk bermain.
“Public service, atau lingkungan ramah anak sudah pasti (wajib) menyediakam tempat bermain anak, karena itu merupakan hak dari anak,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Yanwar mengatakan saat ini belum semua public service yang ada di Pekanbaru telah memiliki ruang bermain untuk anak.
“Toko yan paham itu pasti ada tempat bermain anak, namun belum semua ada di Pekanbaru,” terangnya.
Baca:Â Elly Risman MPsi: Hilangnya Peran Ayah dalam Asuh Anak
Bahkan Yanwar mengatakan, sekelas rumah sakitpun seharusnya menyediakan ruang atau tempat bermain anak.
“umah sakit juuga wajib menyediakan tempat bermain anak, ruang tunggu anak,” tegasnya.
Selain hak anak, perlunya ruang bermain untuk anak di seluruh public service yang ada, juga satu langkah untuk menghilangkan ketergantungan anak pada gadget.
“Biarkan anak bermain di ruang bermain anak, bukan memberikan gadget kepadanya,” kata Yanwar. (bpc9)