BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan evaluasi APBD Riau 2018 kini terkendala pada SK. Ada kebijakan baru yang mengharuskan SK itu wajib dibuat tembusan ke KPK.Â
“Ini kebijakan baru memang. Mendagri meminta SK pengajuan APBD 2018 itu wajib ada tembusan ke KPK. Itu saja kendalanya,” katanya, saat ditemui bertuahpos.com, Selasa (19/12/2017) di Pekanbaru.Â
Ahmad Hijazi menambahkan, soal ini, Mendagri lah yang bisa memberi penjelasan secara rinci, karena kebijakan itu dikeluarkan oleh Mendagri dan diberlakukan baru tahun ini.Â
“Untuk kepastian alasan, mereka lah (Mendagri) yang bisa menjawab itu. Saya tidak bisa jawab,” sambungnya.Â
Dia menyebut, kemungkinan besar mengapa kebijakan itu dilakukan agar ada keterlibatan langsung dari KPK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelola anggaran pemerintah.Â
“Mungkin salah satu alasannya itu. Mudah- mudahan nanti pada saat harmonisasi bisa disesuaikan dengan evaluasi,” sambungnya.Â
Pemprov Riau berharap evaluasi Mendagri terhadap APBD Riau 2018 segera diselesaikan. Demikian itu akan memudahkan Pemprov untuk segera menyelesaikan catatan perbaikan dari pemerintah pusat.Â
“Dalam kondisi seperti ini, kita tunggu saja detik-detik Penyerahannya dari pusat. Tapi kemarin menurut informasi, Dirjen Keuangan Daerah, evaluasi itu sudah disampaikan ke Sekjen Mendagri. Mungkin sebentar lagi,” ujar Ahmad Hijazi. (bpc3)