BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sampai hari ini, tidak ada kasus kebakaran hutan yang disebabkan oleh masyarakat adat di Provinsi Riau.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa masyarakat adat diperbolehkan untuk membakar lahan, namun hanya seluas 2 hektare (ha).
“Nah, sampai sekarang, tidak datanya kepada kami bahwa ada kasus kebakaran hutan disebabkan oleh masyarakat adat,” terang Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) saat ditemui bertuahpos.com, Rabu (13/12/2017).
“Mereka juga membakar tidak sembarangan. Selain sudah berpengalaman, mereka harus minta izin dulu kepada kepala desa, tetua adat, bahkan sampai camat. Jadi tidak sembarangan,” tambah Made Ali.
Dilanjutkan Made Ali, lahan yang dibakar masyarakat tidaklah langsung seluas 2 ha, namun secara bertahap dan ada penyekat.
“Misalnya, pertama mereka buat sekat dulu. Kemudian mereka membakar mulai 10 meter, dan seterusnya. Jadi, sampai saat ini, tidak ada kasus kebakaran hutan yang disebabkan oleh masyarakat adat. Kasus kebakaran yang paling banyak, ya dari korporasi,” pungkasnya.
Made Ali juga meminta agar Pansus Karhutla DPRD Riau tetap mengakomodasi tradisi masyarakat adat ini. (cr1)