BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau menyebutkan bahwa perusahaan harus melakukan perlindungan di hutan dan lingkungan wilayah perizinanannya.
“Setiap perusahaan yang memegang Hutan Tanaman Industri (HTI) harus melindungi hutan dan lingkungan di wilayah perizinannya,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum LHK Riau, Agus Suryoko, Selasa (28/11/2017).
“Namun, sampai saat ini masih banyak yang tidak melakukan itu. Alasannya banyak, dan berbagai macam alasan yang mereka berikan,” tambah Agus.
Baca:Â 399 Desa di Riau Rawan Karhutla
Agus menambahkan bahwa untuk perlindungan dan menjaga hutan di Riau sendiri, LHK agak kelimpungan disebabkan keterbatasan personel yang dimilikinya.
“Kalau dari LHK, kita punya polisi hutan untuk menjaga dan melindungi hutan Riau. Tapi, personel kita untuk itu sangat terbatas sekali,” pungkasnya. (cr1)