BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa benar, produk Kangen Water itu tidak ada izin edar.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau M Kashuri kepada bertuahpos.com, Selasa (28/11/2017). “Di Riau sudah kami lakukan pengawasan sebelum masalah itu booming,” katanya.Â
Dia menambahkan, jika produk Kangen Water di peredaran dengan melabeli sendiri produk itu, pihaknya bersikap akan dilakukan pengamanan, sebab produk itu termasuk produk Tanpa Izin Edar yang tak boleh diperjualbelikan.Â
Kashuri menyebut, sepanjang itu hanya untuk air minum isi ulang, itu bukan menjadi kewenangan BBPOM untuk melakukan penertiban. Namun jika ada produk dibiarkan dengan label Kangen Water beredar di masyarakat, itu sudah menjadi ranah BBPOM untuk melakukan penindakan.Â
Baca:Â Pengusaha Kangen Water Klaim Punya Izin Kesehatan
“Kalau itu mereka kemas, kemudian memberi label dan diedarkan, dan menempatkan didistribusi, maka kami tempat kan mereka sama dengan produk makanan atau minuman tanpa izin edar,” sambungnya.Â
“Tergantung bagaimana mereka mengklaim, kalau mereka mengklaim seperti obat-obatan misalnya, kalau air itu bisa menyembuhkan, artinya bisa kita jerat dengan Undang-Undang obat-obatan dan farmasi. Tapi kalau mereka hanya melakukan isi ulang saja, itu bukan ranah kami,” sambungnya. (bpc3)