BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Panitia Khusus (Pansus), Asri Auzar menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2017-2037 sudah disetujui untuk menjadi Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja, RTRW ini masih terganjal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai lahan gambut di Riau. Hal itu diungkapkan oleh Asri Auzar ketika dihubungi bertuahpos.com, Jumat (24/11/2017).
“Sudah selesai, ranperda ini sudah ditandatangani oleh Kemendagri. Masalahnya sekarang tinggal di KLHK yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai lingkungan dan lahan gambut. Kalau Ranperda itu sudah disetujui oleh Kemendagri, maka menjadi Perda,” terang Asri Auzar.
Selanjutnya, kata Asri Auzar, Kemendagri yang akan menjawab pertanyaan KLHK mengenai lingkungan dan lahan gambut yang ada dalam RTRW ini.
Baca:Â Sekdaprov Riau: Kami Hampir Final Siapkan Permintaan LHK Soal RTRW
“Kemendagri yang nantinya akan menjawab semuanya ke KLHK. Makanya, ketika ditandatangani kemarin, ada beberapa poin yang harus dipenuhi mengenai lingkungan dan lahan gambut. Jadi tidak ada lagi masalah,” tutupnya. (cr1)