BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Negeri Tembilahan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Koramil 03/ Kateman Kodim 0314/Indragiri Hilir, Serda Musaini dengan terdakwa M. Tamsir, Senin (20/11/2017).Â
“Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.Â
Sidang juga dihadiri oleh Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Dandim 0314/Indragiri Hilir Letkol. Inf. Andrian Siregar untuk memantau jalannya sidang.Â
“Sidang kali ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi atas nama Serda Haris Mony dan Kopda Chandra Bastian, anggota Koramil 03 Kateman serta Firdaus, Junaidi dan Wahid. Ketiganya beralamat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman,” tambahnya.Â
Polres Indragiri Hilir mengerahkan 49 personil Pengamanan Lintas Fungsi untuk mengamankan jalannya sidang.Â
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 27 November mendatang dengan acara pembacaan tuntutan. (mg3)