BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasirjadi menyebutkan bahwa KPU akan laksanakan keputusan Bawaslu untuk menindaklanjuti pendaftaran 9 partai yang belum memenuhi persyaratan dokumen di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kita diadukan oleh 9 partai ke Bawaslu. Oleh karena itu, kita akan laksanakan keputusan Bawaslu untuk memberikan waktu kembali kepada 9 partai ini menyerahkan dokumen persyaratannya,” ujar Ilham kepada bertuahpos.com, Jumat (17/11/2017).
“Sehari selang putusan Bawaslu itu dibacakan, yaitu pada tanggal 15 November 2017, keesokan harinya (16 November 2017) keluar surat dari KPU untuk melaksanakan putusan bawaslu tersebut,” tambah Ilham.
KPU RI, lanjut Ilham, dalam waktu dekat akan membuat tahapan bagi 9 partai untuk menyerahkan kembali semua dokumen persyaratan agar bisa mengikuti pemilu 2019.
“Dalam waktu dekat, KPU RI akan membuat tahapan bagi 9 partai ini untuk menyerahkan kembali dokumen persyaratannya,” pungkas Ilham.
Sebagaimana diberitakan, 9 partai dinyatakan tidak memenuhi semua persyaratan dokumen di Sipol oleh KPU RI. Atas dasar inilah, 9 partai ini kemudian mengadukan KPU ke Bawaslu karena dianggap menyalahi aturan, dimana undang-undang tidak mengatur pengisian Sipol sebagai salah satu syarat pendaftaran. (cr1)