BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Setya Novanto hari ini, Senin (13/11/2017). Namun, kehadiran Setya Novanto belum bisa dipastikan.
“Saya tidak tahu hadir atau tidak, itu sikapnya ada dibeliau. Tugas saya hanya memberikan penjelasan kajian hukumnya,” ujar kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich, Minggu (12/11/2017) dilansir detik.com.
Pemanggilan Setya Novanto oleh KPK dianggap tidak memenuhi peraturan yang ada, karena menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, pemanggilan anggota dewan harus melalui izin presiden,
“Kita kaitkan dengan putusan MK tanggal 22 Septembr 2014, pasal 22 ayat 5 (UU MD3) memiliki ketentuan dalam menjalankan tugas sebagaimana ayat 1,2,3,4 jika pemanggilan tidak dimaknai meminta izin presiden maka itu inkonstutisional,” lanjut Fredrich.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan Setya Novanto hari ini adalah sebagai saksi untuk kasus korupsi E-KTP. (cr1)