BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tudingan para kuasa hukum tersangka terkait tindak perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta tak ingin ambil pusing.Â
Dirinya menyebut hal itu wajar dilakukan oleh para pengacara tersangka korupsi.Â
“Saya tak mau tanggapi, karena itu hak dia untuk bicarakan, kami sudah menyampaikan versi kami, bagaimana progres perkara yang kami tanggani, itu kewajiban kami sampaikan ke publik, karena keterbukaan publik, jadi kalau masalah itu dianggep seperti itu, saya tidak komentar, nanti biar pengadilan aja yang membuktikan,”ujar Sugeng kepada bertuahpos. Jum’at (10/11/2017) malam.Â
Masih dikatakan Sugeng, mengenai langkah praperadilan itu hal yang lumrah. “Praperadilan itu hak mereka, itu harus dilakukan terhadap tersangka dan kita hormati. Kita jalani ajalah, aku enggak mau komentari, saya hanya mengomentari perkara seperti itu, enggak usah dipancing gitu deh mbak saya tidak mau komentar,”tukasny mengakhiri.(Bpc8) Â