BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Unit Satuan Reskrim Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru ungkap praktik pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Angga Herlambang mengatakan pengungkapan berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang yang mendistribusikan KTP palsu.Â
“Berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang mendistribusikan KTP tidak asli. Polisi lalu mengembangkan dan berhasil mengamankan AA saat akan melakukan transaksi,” Jelas Angga, Jumat (10/11/2017).Â
Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, yaitu HA (47).Â
“Pengembangan selanjutnya polisi berhasil Amankan HA (47) di rumahnya. Laptop, flashdisk, dan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan perekaman,” ujarnya.
Angga menjelaskan bahwa di dalam laptop tersangka terdapat dokumen surat-surat penting instansi pemerintahan, seperti kartu keluarga, akta cerai, dan beberapa dokumen lainnya. HA mengaku mencetak di salah satu percetakan yang ada di Kualu.Â
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah beroperasi selama setahun, dan surat-surat ini hanya digunakan untuk meloloskan proses pengkreditan, karena salah satu syaratnya adalah KTP. Namun, kita mengantisipasi karena surat ini dapat digunakan dalam berbagai macam kejahatan,” ungkapnya.Â
Selanjutnya polisi akan melanjutkan kasus ini pada proses penyidikan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi ahli. “Tersangka dikenai pasal 263 KUHP dengan kurungan maksimal 6 tahun,” tambahnya. (mg3)