BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah akan menerapkan batas wilayah bagi angkutan khusus (taksi online) sesuai dengan Peraturan Menteri no 108 tahun 2017, sebagai pengganti PM 26/2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.Â
Ali Munar, selaku pengemudi taksi online menganggap bahwa penetapan batas wilayah tersebut akan sulit diterapkan, karena akan mempersulit konsumen.Â
“Peraturan tentang batas wilayah itu akan sulit untuk diberlakukan. Karena nantinya konsumen yang tidak mau, karena akan mempersulit,” kata Munar kepada Bertuahpos.com, Senin (6/11/2017).Â
Munar menjelaskan bahwa konsumen lebih memilih taksi online karena mereka merasa dimudahkan.
“Saya pernah tanya ke konsumen apa sih yang membuat mereka lebih memilih taksi online, dan mereka menjawab saya dimudahkan untuk masalah seperti penjemputan, dan kita bisa tau lokasi drivernya dimana,” papar Munar.Â
Baca:Â Stiker Untuk Taksi Online, Driver Taksi Online: Tidak Masalah Asalkan Jangan Bentrok Lagi
Penetapan tarif angkutan yang tercantum dalam PM 108 pun tidak begitu dipermasalahkan bagi driver taksi online.Â
“Konsumen sendiri tidak terlalu memperdulikan masalah harga, tapi kemudahannya. Kami sebagian driver pun tidak begitu mempermasalahkan tarif. kalau tarif disesuaikan, berapa untuk online dan konvensional tidak masalah buat kita,” tambah Munar.Â
Sementara itu, Cahyana, driver taksi online lainya yang baru empat hari beroperasi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila ada perubahan tarif.
“Kalau memang ada perubahan tarif di peraturan yang baru menurut saya tidak masalah,” imbuh Cahyana. (Mg3)Â