BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Peraturan Menteri No.108 tahun 2017 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PM 26 tahun 2017 resmi diberlakukan sejak 1 November lalu.Â
Salah satu isinya ialah kewajiban memasang stiker di setiap kendaraan yang beroperasi sebagai taksi online.Â
Menanggapi hal tersebut, driver taksi online mengaku akan mengikuti kebijakan yang telah dibuat. “Mau gak mau harus ikut regulasi, kalau mau lebih aman ya kita ikutin aja,” kata Munar, seorang driver taksi online kepada Bertuahpos.com, Senin (6/11/2017).Â
Namun, sampai saat ini salah satu perusahaan taksi online yang ada di Kota Pekanbaru belum mengeluarkan perintah kepada driver untuk memasang stiker tersebut.Â
“Sampai sekarang belum dikeluarkan sih dari pihak perusahaan. Namun kalau saya tidak masalah asalkan bentrok tidak terjadi lagi,” ungkap Munar.Â
Baca:Â Load Factor Rendah, Ketua Organda Riau Minta Menhub Tak Izinkan Angkutan Online di Pekanbaru
Munar mengatakan bahwa memang ada beberapa driver yang tidak setuju dengan kebijakan untuk memasang stiker di mobilnya, dengan alasan mobil pribadi, jadi kenapa harus menggunakan stiker.Â
Cahyana, yang merupakan driver taksi online juga mengaku tidak masalah apabila harus menggunakan stiker di mobilnya.Â
“Tidak apa-apa. Dipasang ya dipasang. Kan tidak mengganggu,” kata Cahyana.Â
“Tapi payah juga pakai stiker itu, tidak bebas bergerak, apalagi akan ditentuin batas wilayahnya. Bagi orang yang pekerjaan utamanya dari sini pasti proteslah,” tambahnya. (Mg3)Â