BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui dirinya sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2018 sebesar Rp 2.464.154,06.
“Sudah saya tanda tangani tadi SK nya,” katanya, saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (31/10/2017).Â
Dengan ditetapkannya UMP sebesar Rp 2.464.154,06 ini, artinya ada kenaikan sebesar 8,71% dari UMP tahun 2017, yakni sebesar Rp2.266.722,37.
Baca:Â Single Salary Diberlakukan, Bagaimana Nasib Honorer di Pemprov Riau?
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMP ini berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).Â
Ini juga mengacu pada inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB). Rasidin juga membenarkan bahwa SK UMP ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. (bpc3)