BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sepanjang 2017, pihak kepolisian mencatat ada sebanyak 20 perkara dalam kasus Karhutla dengan 19 tersangka.Â
Berdasarkan data dari Tim Satgas Penegakan Hukum Karhutla Riau tercatat 20 keseluruhannya dijerat secara perorangan. “Korporasi nihil. 20 kasus itu dilakukan perorangan,” kata Pimpinan Tim Satgas Karhutla Riau Edwar Sanger, Jumat (27/10/2017).Â
Saat ini ada 2 kasus kejahatan Karhutla dalam lidik dan 10 kasus masih dalam sidik. 19 tersangka kejahatan Karhutla di Riau itu di antaranya dari Ditreskrimsus ada 2 orang, di Inhil 1 orang.Â
Sementara itu di Kabupaten Inhu ada 2 orang, Pelalawan 3 orang, Rohil 1 orang, Bengkalis 2 orang, Siak 1 orang, Rohul 4 orang, Kepulauan Meranti 1 orang, Kampar 1 orang, dan Pekanbaru 1 orang tersangka.Â
Baca:Â 2014 Jadi Catatan Kelam, Berikut Perbandingan Luas Karhutla di Riau Empat Tahun Terakhir
“Kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Sejauh ini, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dalam upaya penegakan hukum,” kata Edwar. (bpc3)