BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menyebutkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah harus menghormati dan mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat bukanlah masyarakat terbelakang, namun mempunyai kearifan tersendiri dalam tatanan budayanya.
Â
Hal itu disampaikan juru bicara BP2D, Almainis di rapat paripurna DPRD Riau, Rabu (25/0/2017).
Â
“Negara harus mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Riau. Sampai saat ini, belum ada perda yang mengatur hak masyarakat adat di Provinsi Riau,” ujarnya.
Â
Lebih lanjut, Almainis juga menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat bukanlah masyarakat yang terbelakang. Masyarakat hukum adat memiliki tatanan tersendiri dalam kebudayaannya.
Â
“Masyarakat hukum adat bukanlah masyarakat yang terbelakang, tetapi mempunyai tatanan tersendiri dalam kebudayaannya,” tambah Almainis. (cr1)