BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali menahan dua tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru. Keduanya yakni Madjid dan Mun, yang disebut-sebut sebagai perantara.
Pantauan di lapangan, kedua tersangka digiring pihak Kejaksaan Tinggi Riau ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan,” ujarnya, Kamis (19/10/17).
Baca:
Prapid Tersangka Korupsi Lampu, Saksi Beberkan Tahapan Penetapan Tersangka Masdauri
Pasca Ditahan, Kejati Periksa Tersangka Korupsi Lampu Pemko Pekanbaru
Dengan ditahannya Madjid dan Mun, hingga saat ini sudah lima tersangka yang ditahan penyidik Kejati Riau terkait perkara ini. Kelimanya yakni, Masdauri selaku PPK, Abdul Rahman, selaku perantara, Hendi Wijaya, selaku supplyer, Madjid dan Mun, selaku perantara. (bpc17)