BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga bentukan pemerintah, untuk menerbitkan sertifikat halal menggantikan LPPOM MUI. Lalu, seperti apa cara pengurusan sertifikat halal di BPJPH nanti?
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Produk Halal Kemenag Riau, Nurmala, BPJPH akan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat halal. Adapun jalurnya adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat bisa mendaftarkan produknya langsung di BPJPH provinsi, atau BPJPH di masing-masing kabupaten/kota. Dengan cara ini, masyarakat lebih dimudahkan karena perpanjangan tangan BPJPH ada di tingkat kabupaten, sehingga tidak perlu lagi pergi ke ibu kota provinsi. Kemudahan lain adalah masyarakat juga bisa mendaftar melalui sistem online, agar tidak perlu datang langsung ke BPJPH.
2. Setelah mendaftarkan produknya, BPJPH akan menurunkan tim auditor untuk memeriksa suatu produk yang didaftarkan tersebut. Tim auditor ini bisa dari perguruan tinggi atau swasta, terutama yang telah memenuhi ketersedian alat dan persyaratan yang telah ditetapkan BPJPH.
Baca:Â Kemenag: Tidak Ditinggalkan, MUI Pokok Cara Kerja BPJPH
3. Setelah tim auditor selesai memeriksa, hasil ini akan di bawa ke MUI, untuk menetapkan apakah suatu produk tersebut halal atau belum memenuhi persyaratan halal.
4. Jika telah keluar fatwa halal dari MUI, maka baru dikeluarkan label halal oleh BPJPH.
(cr1)