BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masdauri, Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Lampu, Pemko Pekanbaru, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelumnya ia sempat melarikan diri, ketika tim penyidik menggerebek rumahnya, Kamis (12/10/2017), malam, bersamaan dengan penggerebekan ke rumah tersangka Abdul Rahman.
Masdauri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru senilai Rp6,3 miliar, bersama empat tersangka lainnya.
Pantauan di lapangan, Masdauri tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi Penasehat Hukumnya, Yulius SH. Setibanya di Kejati, tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.20 WIB, tersangka digiring menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan.
Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, SH MH, Jumat (13/10/2017), membenarkan hal tersebut. “Masdauri menyerahkan diri ke penyidik setelah sempat melarikan diri ketika digerebek malam tadi oleh penyidik,” ujarnya.
Baca:Â Tersangka Korupsi Lampu yang Diciduk Akhirnya Ditahan Kejati
Satu jam sebelumnya, penyidik telah menahan Abdul Rahman, yang juga tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru. Penahanan terhadap Abdul Rahman, setelah malam hari sebelumnya dijemput dari kediamannya di Bangkinang.
Dengan ditahannya Masdauri dan Abdul Rahman, hingga saat ini sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan. Tiga tersangka yang telah ditahan yakni, Hendi alias HW, Abdul Rahman dan Masdauri. Sementara yang belum ditahan yakni Majid dan MHR. (bpc17)